PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
Rabu, 22 September 2010 – 06:02 WIB
Evi Indriyani, salah seorang yang dipecat, kemudian menggugat Kwik ke PN Jakarta Pusat karena tidak mendapatkan pesangon saat dipecat. Evi menggugat Kwik senilai Rp 3,198 miliar. Itu terdiri dari kerugian materiil Rp 198,292 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 3 miliar.
Kerugian materiil itu didapat dari gaji selama enam bulan Rp 51 juta (per bulan Rp 8,5 juta), uang perpisahan Rp 122,292 juta dan biaya menuntut keadilan Rp 25 juta. Sedangkan kerugian immateriil senilai Rp 3 miliar merupakan biaya guncangan jiwa serta kegelisahan menghadapi tindakan Kwik yang dianggap sewenang-wenang dan diskriminatif. "Kami menginginkan keadilan," kata Mulyono, pengacara Evi Indriyani.
Ditanyakan terkait kasus yang menimpa kliennya, Anggi enggan berkomentar. Anggi berdalih belum ada surat kuasa resmi dari Kwik. "Kami belum bisa berkomentar terlebih dulu karena belum ada surat kuasa resmi dari klien. Maaf ya," katanya. (aga)
JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian