PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
Rabu, 22 September 2010 – 06:02 WIB

PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M
Evi Indriyani, salah seorang yang dipecat, kemudian menggugat Kwik ke PN Jakarta Pusat karena tidak mendapatkan pesangon saat dipecat. Evi menggugat Kwik senilai Rp 3,198 miliar. Itu terdiri dari kerugian materiil Rp 198,292 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 3 miliar.
Kerugian materiil itu didapat dari gaji selama enam bulan Rp 51 juta (per bulan Rp 8,5 juta), uang perpisahan Rp 122,292 juta dan biaya menuntut keadilan Rp 25 juta. Sedangkan kerugian immateriil senilai Rp 3 miliar merupakan biaya guncangan jiwa serta kegelisahan menghadapi tindakan Kwik yang dianggap sewenang-wenang dan diskriminatif. "Kami menginginkan keadilan," kata Mulyono, pengacara Evi Indriyani.
Ditanyakan terkait kasus yang menimpa kliennya, Anggi enggan berkomentar. Anggi berdalih belum ada surat kuasa resmi dari Kwik. "Kami belum bisa berkomentar terlebih dulu karena belum ada surat kuasa resmi dari klien. Maaf ya," katanya. (aga)
JAKARTA - Dituding memecat dua dosen di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), mantan Menteri Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025