PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan

PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
Honorer non-database BKN dengan masa kerja kurang 2 tahun banyak yang terkena PHK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NATUNA – Sejumlah instansi pemda memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai non-ASN atau honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.

Antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yang juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap sebagian honorer.

Pemkab Nauta merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak kerja lebih dari 200 tenaga non-ASN atau honorer sejak Januari 2025, dalam rangka penataan pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dikonfirmasi dari Natuna Kamis, mengatakan bahwa tenaga non-ASN yang dirumahkan itu adalah mereka yang bekerja kurang dari dua tahun atau tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sekitar 200 lebih yang dirumahkan, yang terbanyak di Dinas Lingkungan Hidup -DLH-," kata Alim Sanjaya saat dikonfirmasi dari Natuna, Kamis (13/2).

Dia menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66, yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak aturan ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Alim menjelaskan bahwa pada 2026, pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejumlah pemda melakukan PHK honorer atau non-ASN, karena ke depan hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News