PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
Jumat, 14 Februari 2025 – 05:05 WIB

Honorer non-database BKN dengan masa kerja kurang 2 tahun banyak yang terkena PHK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi, tidak ada lagi istilah pegawai kontrak, honorer, atau harian lepas," ujarnya.
Meski demikian, beberapa dinas masih berupaya mempertahankan pegawai honorer mereka karena kebutuhan yang mendesak.
Dinas-dinas terkait telah melakukan kajian terhadap kebutuhan pegawai dan telah disampaikan kepada BKPSDM untuk diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
"Sudah kami ajukan ke MenPAN. Yang diajukan meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan beberapa lainnya, karena memang masih dibutuhkan," katanya.
Dengan demikian, honorer pada jabatan guru dan nakes, termasuk yang masih punya harapan tidak terkena PHK. (antara/jpnn)
Sejumlah pemda melakukan PHK honorer atau non-ASN, karena ke depan hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Menteri Rini untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK