PHK Massal Ancam Buruh

PHK Massal Ancam Buruh
PHK Massal Ancam Buruh
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Tapi, kabar bahagia bagi kaum buruh se Bogor itu bisa berujung nestapa. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor berancang-ancang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), pengaruh peningkatan UMK akan dirasakan langsung oleh 258 perusahaan anggota Apindo Bogor. Jika tetap memaksakan memberikan upah sesusai ketentuan anyar, estimasi rata-ratanya yakni setiap perusahaan bakal melakukan efisiensi sumber daya manusia (SDM) sebanyak 233 pekerja. Sehingga total PHK pada 258 perusahaan itu bisa lebih dari 60 ribu pekerja.   

“Seharusnya tidak sembarang mengikuti daerah lain. UMK itu otonom. Harus ada pertimbangan tersendiri di tiap daerah. Dan, untuk industri padat karya, harus ada UMK khusus. Kalau begini ancaman bangkrut dan PHK di depan mata,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans kepada Radar Bogor, kemarin.

BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News