PHK Massal Ancam Buruh
Rabu, 21 November 2012 – 07:16 WIB
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Tapi, kabar bahagia bagi kaum buruh se Bogor itu bisa berujung nestapa. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor berancang-ancang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), pengaruh peningkatan UMK akan dirasakan langsung oleh 258 perusahaan anggota Apindo Bogor. Jika tetap memaksakan memberikan upah sesusai ketentuan anyar, estimasi rata-ratanya yakni setiap perusahaan bakal melakukan efisiensi sumber daya manusia (SDM) sebanyak 233 pekerja. Sehingga total PHK pada 258 perusahaan itu bisa lebih dari 60 ribu pekerja.
“Seharusnya tidak sembarang mengikuti daerah lain. UMK itu otonom. Harus ada pertimbangan tersendiri di tiap daerah. Dan, untuk industri padat karya, harus ada UMK khusus. Kalau begini ancaman bangkrut dan PHK di depan mata,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans kepada Radar Bogor, kemarin.
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS