PHK Massal Ancam Buruh
Rabu, 21 November 2012 – 07:16 WIB
Menurut Agus, ketidakmampuan perusahaan membayar UMK merupakan permasalahan serius. Bukan hanya PHK, tapi ancaman gulir tikar atau kebangkrutan bisa terjadi. "Padahal, pariwisata tengah berkembang. Tahun lalu saja, sebanyak Rp43 miliar pendapatan asli daerah didatangkan dari sektor tersebut," tegasnya.
Tetap Diteken
Sejatinya saat ini buruh Bogor bisa bernafas lega. Kendati Apindo Kota dan Kabupaten Bogor tak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara penetapan Dewan Pengupahan, namun pengusulan dari Walikota Bogor Diani Budiarto dan Bupati Bogor Rachmat Yasin tetap melenggang ke meja Gubernur.
“Sah. Itu memenuhi unsur untuk masuk ke dalam pembahasan, karena pemerintah dan buruh sudah setuju, sudah korum, 2:1. Pada dasarnya usulan dari daerah tidak dikoreksi. Hanya dipastikan secara administratif, apakah unsur-unsurnya sudah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Hening Widyatmoko kepada Radar Bogor, kemarin.
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS