PHK Massal Ancam Buruh
Rabu, 21 November 2012 – 07:16 WIB
Hening menyadari adanya ancaman PHK secara massal akibat peningkatan UMK signifikan. "Tapi kan perusahaan yang merasa tidak mampu bisa mengajukan penangguhan. Pengajuannya diterima paling lambat 21 Desember 2012, sepuluh hari sebelum diberlakukan," terangnya.
Meski demikian, pengajuan penangguhan pengupahan sesuai UMK sangat sulit untuk disetujui. Pasalnya, harus mendapat persetujuan buruh dan membuktikan ketidakmampuan perusahaan dengan melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir masa produksi.
"Ada konsekuensinya memang. Pertama, banyaknya pengajuan penangguhan. Kedua, relokasi pabrik ke daerah dengan UMK lebih rendah. Ketiga, baru muncul ancaman PHK karena ketidakmampuan perusahaan," jelas Hening.
Peningkatan UMK 2013 secara signifikan akan menguji sejauhmana daya pikat Jawa Barat sebagai lumbung industri. "Jangan sampai, derasnya investasi hanya karena buruhnya dinilai murah. Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan UMK 2013," ucapnya.
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS