PHK Massal Ancam Buruh
Rabu, 21 November 2012 – 07:16 WIB
Seperti diketahui, bila penetapan final sebesar Rp2.002.000, maka peningkatan UMK tahun depan cukup fantastis. Untuk Kota Bogor, peningkatannya sebesar 70,4 persen, dari UMK 2012 Rp1.174.200 menjadi Rp2.002.000. Sementara untuk Kabupaten Bogor peningkatannya sebesar 57,7 persen dari UMK 2012 Rp1.269.320. Para buruh jelas bersyukur, sementara pengusaha bisa tersungkur.
Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Bambang Budiyanto menjelaskan, ancaman PHK massal yang dilancarkan pengusaha sangat mungkin terjadi. "Tapi kami berharap ada solusi lain, seperti meningkatkan produktivitas," katanya.
Bambang mengatakan, Walikota Diani Budiarto sudah barang tentu tak sembron dalam menandatangani pengusulan UMK 2013 kepada Gubernur. "Bagaimana pun, kesejahteraan buruh perlu diperhatikan, karena UMK 2012 sebesar Rp 1,1 juta memang sangat minim," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi pun memberikan tanggapan serupa. Ia menilai, peningkatan UMK 2013 sudah dipertimbangkan dengan memperhatikan dua kepentingan, baik buruh maupun pengusaha.
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS