PHK Massal Ancam Buruh
Rabu, 21 November 2012 – 07:16 WIB
"Adapun mengenai upaya hukum yang akan ditempuh oleh Apindo setelah penetapan UMK 2012, itu sah-sah saja, hak mereka untuk melakukan hugatan. Kami akan mengikuti prosesnya saja," tandasnya.
Terpisah, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Hendrayana menilai besaran UMK yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten sebesar Rp2.002.000 sudah mendekati angka ideal. Itu mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2012, terkait komponen hidup layak (KHL) yang bertambah dari 46 item menjadi 60 item.
“Selain KHL, UMK yang sudah ditetapkan telah mempertimbangkan inflasi dan laju pertembuhan ekonomi. Tepi, saya juga mendengar dari pihak Apindo sangat keberatan dengan besaran UMK tersebut. Saya pikir seandainya Apindo tidak sanggup melaksanakan, ada mekanisme yang dapat ditempuh dan memungkinkan mengajukan penangguhan,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (FSPIN) Kabupaten Bogor, Edi Purwanto mengaku gembira atas ketetapan UMK tersebut. Ia mengatakan, kesepakatan bersama sesuai dengan tuntutan dan harapan buruh selama ini.
BOGOR- Hari ini, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor 2013 sebesar Rp 2.002.000 akan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Tapi,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS