PHK Massal Guru Honorer Jakarta, DPRD DKI Kritik Disdik

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengkritik kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan guru honorer di Jakarta.
Menurut Jhonny, alasan pemutusan kontrak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak masuk akal. Padahal, lanjut dia, selama ini Disdik DKI Jakarta mengetahui bahwa banyak guru honorer di Jakarta.
Namun, lanjut dia, Disdik DKI Jakarta justru menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), untuk melakukan pemecatan.
"Menurut saya, itu alasan yang terlalu sumirlah, ya. Artinya, Disdik DKI, kan, tahu selama ini banyak guru honorer direkrut oleh kepala sekolah,” katanya saat dihubungi, Rabu (17/7).
“Karena peraturan sekarang tidak ada lagi guru honorer, itu saja jadi alasan mereka," lanjut Jhonny melalui sambungan telepon.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai Disdik DKI Jakarta seharusnya memiliki kebijakan lebih baik dalam menerapkan peraturan terkait guru honorer.
Sebab, banyak guru honorer yang menggantungkan hidup mereka dengan pemasukan dari profesi tersebut.
Setelah diputus kontrak, kata dia, maka banyak masyarakat yang kemudian tak bekerja dan menjadi pengangguran.
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengkritik kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan guru honorer di Jakarta.
- Biksu Thudong Tiba di PIK, DPRD DKI: Momentum Tunjukkan Toleransi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening