PHK Sepihak Masih Marak
Rieke: Pemerintah Tak Boleh Tinggal Diam
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:41 WIB
"Aksi sudah berjalan 16 bulan. Saat ini perusahaan masih lancar karena ada dua serikat yang satu masih berjalan yang satu mogok. Mereka yang tidak mogok berasal dari SPSI, mereka tetap bekerja dengan alasan punya cara sendiri untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan," ungkap Pipin kepada JPNN.
Baca Juga:
Untuk menuntut beberapa hak akibat PHK, PUK SP AMK FSPMI PT Kanefusa Indonesia mengadukan nasibnya ke beberapa lembaga antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisional (KY), dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Pipin mengungkapkan, upaya membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ternyata tak membawa hasil positif bagi buruh Kanefusa kita kalah.
"Kasasi juga kalah. Tapi ada beberapa kejanggalan yang menurut kami sebagai indikasi terjadinya penyuapan karena Hakim Ad Hoc yang menangani sidang yakni Toni Suryana bersama Panitera Ike Wijayanto juga tersandung dengan kasus dugaan penyuapan di PT Onamba yang melibatkan Hakim Imas Dianasari," terang Pipin.
Menanggapi tuntutan buruh Kanefusa yang terkena PHK, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi PHK sepihak. Politisi PDI Perjuangan itu pun mendesak Kemenakertrans untuk turun dan segera menyelesaikan permasalahan itu.
BEKASI - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak nampaknya masih menghantui para pekerja di Indonesia. Salah satu kasus PHK sepihak yang kini
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI