PHK Sepihak Masih Marak
Rieke: Pemerintah Tak Boleh Tinggal Diam
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:41 WIB
"Aksi sudah berjalan 16 bulan. Saat ini perusahaan masih lancar karena ada dua serikat yang satu masih berjalan yang satu mogok. Mereka yang tidak mogok berasal dari SPSI, mereka tetap bekerja dengan alasan punya cara sendiri untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan," ungkap Pipin kepada JPNN.
Baca Juga:
Untuk menuntut beberapa hak akibat PHK, PUK SP AMK FSPMI PT Kanefusa Indonesia mengadukan nasibnya ke beberapa lembaga antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisional (KY), dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Pipin mengungkapkan, upaya membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ternyata tak membawa hasil positif bagi buruh Kanefusa kita kalah.
"Kasasi juga kalah. Tapi ada beberapa kejanggalan yang menurut kami sebagai indikasi terjadinya penyuapan karena Hakim Ad Hoc yang menangani sidang yakni Toni Suryana bersama Panitera Ike Wijayanto juga tersandung dengan kasus dugaan penyuapan di PT Onamba yang melibatkan Hakim Imas Dianasari," terang Pipin.
Menanggapi tuntutan buruh Kanefusa yang terkena PHK, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi PHK sepihak. Politisi PDI Perjuangan itu pun mendesak Kemenakertrans untuk turun dan segera menyelesaikan permasalahan itu.
BEKASI - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak nampaknya masih menghantui para pekerja di Indonesia. Salah satu kasus PHK sepihak yang kini
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya