PHK Sepihak Tenaga Stunting oleh Setwapres, Nih Faktanya

PHK Sepihak Tenaga Stunting oleh Setwapres, Nih Faktanya
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

Akibat kejadian tersebut, kata Ridho, para tenaga ahli stunting korban pemecatan mengalami tekanan psikologis yang hebat. Apalagi, ditengah situasi darurat bencana non alam Covid-19 ini.

"Mereka punya anak, istri, punya keluarga, dan rata-rata merupakan tulang punggung keluarga. Apa ini bisa disebut manusiawi? Setahu saya, sampai hari ini belum ada satu pun dari mereka yang mendapatkan pekerjaan," ungkap Ridho.

Atas masalah ini, pihaknya telah melakukan upaya perundingan dengan Setwapres yang diwakili oleh PT LPPSLH, tetapi tidak ada titik temu.

Rencananya, perkara akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar para korban memperoleh keadilan.

"Kami menuntut ganti rugi atas kerugian materil akibat PHK sepihak ini senilai Rp3,5 miliar," tandasnya.

Klarifikasi Setwapres

Pada hari ini, Jumat (3/4), Plt Deputi Bidang Pembanguan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Abdul Muis, memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum Tenaga Ahli Stunting Setwapres korban PHK, Ridho SH.

Dalam klarifikasi mengacu siaran persnya, Abdul Muis menegaskan bahwa tenaga ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Wakil Presiden.

Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), dikabarkan melakukan pemecatan sepihak kepada sejumlah tenaga ahli pada Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK) Stunting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News