PHK Sepihak Tenaga Stunting oleh Setwapres, Nih Faktanya

PHK Sepihak Tenaga Stunting oleh Setwapres, Nih Faktanya
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

Para tenaga ahli tersebut direkrut oleh pihak donor dalam rangka pelaksanaan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting pada tahun 2019 melalui PT. LPPLSH.

"Tugas tenaga ahli sesuai kontrak kinerjanya adalah membantu dalam menyusun program serta kegiatan penting terkait lainnya," kata Abdul Muis.

Menurutnya, Setwapres adalah koordinator program nasional pencegahan stunting, yang merupakan prioritas pemerintah.  Bersama pihak donor, Setwapres membuat standar kinerja tenaga ahli sesuai kebutuhan dan target capaian program pencegahan stunting yang telah ditetapkan.

"Untuk itulah diperlukan adanya tenaga ahli yang sesuai kinerjanya diberikan remunerasi yang sangat baik, di atas rata-rata gaji ASN," lanjut Muis.

Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya. Namun, ketidakmampuan dalam menyusun konsep program mengakibatkan output tugas tidak tercapai.

Selain itu, kemampuan untuk bekerja sama dengan semua pihak serta kepatutan berperilaku dalam melaksanakan tugas juga menjadi bagian dari penilaian.

"Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, pemberitaan yang disampaikan oleh kuasa hukum para mantan tenaga ahli tersebut tidak tepat dan sangat sepihak. Hal ini dapat merugikan nama baik Setwapres dan menunjukkan tidak adanya itikad baik. Setwapres akan mengikuti proses penyelesaian masalah ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya. (fat/jpnn)

Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), dikabarkan melakukan pemecatan sepihak kepada sejumlah tenaga ahli pada Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK) Stunting.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News