PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama
jpnn.com, JAKARTA - Pada zaman modern ini, banyak perusahaan yang mencari tenaga kerja melalui penyedia jasa atau outsourcing. Namun, belakangan penggunaan outsourcing ini banyak bermuara di jalur hukum karena kurangnya kesepahaman terhadap prosedur.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Greg Chen mengatakan, salah satu masalah yang sering terjadi yakni soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi terhadap karyawan yang tergabung dapam serikat pekerja.
Menurut dia, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama (PKS) antara pekerja dan penyedia jasa.
"Masalah juga biasanya terjadi bila kontrak kerja tidak diperpanjang," kata dia di Jakarta, Minggu (3/3).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan boleh saja memutus kontrak atau PHK di tengah jalan. Namun, undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani.
"Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah," kata Greg.
Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan hingga perbankan, bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka akan berjalan mulus.
Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak diperpanjang. Kemudian juga ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan oleh vendor.
Sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama antara pekerja dan penyedia jasa.
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Paul Finsen Mayor Hadir, Puluhan Karyawan PT Perindo Sorong Selamat Dari Ancaman PHK
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan