PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama

jpnn.com, JAKARTA - Pada zaman modern ini, banyak perusahaan yang mencari tenaga kerja melalui penyedia jasa atau outsourcing. Namun, belakangan penggunaan outsourcing ini banyak bermuara di jalur hukum karena kurangnya kesepahaman terhadap prosedur.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Greg Chen mengatakan, salah satu masalah yang sering terjadi yakni soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi terhadap karyawan yang tergabung dapam serikat pekerja.
Menurut dia, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama (PKS) antara pekerja dan penyedia jasa.
"Masalah juga biasanya terjadi bila kontrak kerja tidak diperpanjang," kata dia di Jakarta, Minggu (3/3).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan boleh saja memutus kontrak atau PHK di tengah jalan. Namun, undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani.
"Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah," kata Greg.
Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan hingga perbankan, bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka akan berjalan mulus.
Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak diperpanjang. Kemudian juga ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan oleh vendor.
Sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama antara pekerja dan penyedia jasa.
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN