PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama
“Kasus seperti ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya.
Namun, penyelesaian melalui jalur PHI amat tidak diminati mengingat proses penyelesaian yang panjang, berbelit, dan menghabiskan dana tidak sedikit.
"Mereka akan lebih memilih penyelesaian langsung melalui perundingan bipartit dengan karyawan atau pekerja," kata dia.
Sebenarnya sistem pekerjaan kontrak tidak bisa diberlakukan terlalu lama. Ada jangka waktu masa kontrak pekerjaan, yaitu maksimal selama dua tahun.
Selanjutnya bisa diperpanjang maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut terlampaui, maka dapat diperpanjang lagi untuk dua tahun berikutnya.
Namun, harus melalui masa pembebasan kontrak selama sebulan. "Jadi siklus pekerja kontrak maksimal adalah lima tahun masa kerja," katanya.
Salah satu kasus PHK tenaga outsourcing yang berbuntut panjang dialami PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang pada 31 Desember 2017 mengakhiri kerja sama dengan perusahaan penyedia alih daya (outsourcing) PT Empco.
Hal itu menyebabkan 400 karyawan alih daya di bawah PT Empco harus putus kontraknya. PT JICT kemudian mengontrak karyawan alih daya baru di bawah PT Multi Tally Indonesia yang memang keluar sebagai pemenang tender perusahaan penyedia alih daya berikutnya.
Sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama antara pekerja dan penyedia jasa.
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara