PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama
Minggu, 03 Maret 2019 – 22:23 WIB
Akibatnya, para karyawan yang di bawah naungan PT Empco menolak pemutusan hubungan kerja. Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan alih daya tersebut untuk menjadi karyawan tetap. (cuy/jpnn)
Sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama antara pekerja dan penyedia jasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
- JICT Bikin Terobosan Menekan Angka Stunting di Jakarta Utara