PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama

PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama
Pekerja yang di-PHK meminta tindakan tegas Disnaker DKI. Foto: Ist

Akibatnya, para karyawan yang di bawah naungan PT Empco menolak pemutusan hubungan kerja. Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan alih daya tersebut untuk menjadi karyawan tetap. (cuy/jpnn)


Sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama antara pekerja dan penyedia jasa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News