PHK Terhadap Karyawan Outsourcing Harus Sesuai Kontrak Kerja Sama
Minggu, 03 Maret 2019 – 22:23 WIB

Pekerja yang di-PHK meminta tindakan tegas Disnaker DKI. Foto: Ist
Akibatnya, para karyawan yang di bawah naungan PT Empco menolak pemutusan hubungan kerja. Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan alih daya tersebut untuk menjadi karyawan tetap. (cuy/jpnn)
Sebelum melakukan PHK sebaiknya perusahaan harus melihat dulu perjanjian kerja sama antara pekerja dan penyedia jasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara