PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 300 karyawan Tokopedia-TikTok Shop dikabarkan bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat.
Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker menegaskan keputusan untuk mem PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.
Terpisah, Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo mengatakan PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger.
"Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien," sebutnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis e-commerce.
"Jadi meskipun kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional," ungkap Sigit.
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang layak.
"Kompensasi yang layak akan menjadi win-win solution bagi kedua perusahaan dan karyawan yang terkena PHK," katanya.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan