PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 300 karyawan Tokopedia-TikTok Shop dikabarkan bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat.
Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker menegaskan keputusan untuk mem PHK karyawan tersebut semata-mata karena adanya proses konsolidasi yang mengakibatkan terdapat divisi atau jabatan yang serupa, bukan karena adanya penggantian oleh tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor yang beredar.
Terpisah, Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo mengatakan PHK memang sulit dihindari dalam sebuah proses merger.
"Akan ada posisi-posisi yang diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan dan akan membuat perusahaan tidak efisien," sebutnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis e-commerce.
"Jadi meskipun kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia dan regional," ungkap Sigit.
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia yang terkena PHK mendapat kompensasi yang layak.
"Kompensasi yang layak akan menjadi win-win solution bagi kedua perusahaan dan karyawan yang terkena PHK," katanya.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tokopedia-TikTok Shop telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK