PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Bisa Beri Kepastian pada Investor

PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Bisa Beri Kepastian pada Investor
Ilustrasi siswa SMKN 27 Jakarta Jurusan Perhotelan sedang mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Praktik Kejuruan Housekeeping. FOTO: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara menyebut soal perizinan usaha dalam Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi poin penting.

UU Cipta Kerja dianggap bisa memberi kepastian bagi investor dalam memulai usaha.

“Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” kata Andre dalam diskusi daring baru-baru ini.

Diskusi daring itu bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja yang digelar GoodMoney.id.

Alasannya, kata Andre, berdasarkan pengalamannya terkait perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.

“Di awal transisi pemekaran Tangsel (Tengerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, ini seperti hutan rimba. Di pintu perizinan A, dihargai sekian. Masuk ke pintu perizinan berikutnya, harganya beda lagi,” ungkap Andre mencontohkan kenapa kepastian perizinan itu penting.

Saat itu, cerita Andre, terdapat oknum-oknum dari dinas tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut.

Namun pada 2011, PHRI melakukan upaya komunikasi dengan wali kota dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pembenahan terkait perizinan usaha itu.

Anggota PHRI mengakui perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha sehingga dibutuhkan UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News