PHU Kecewa Tidak Dilibatkan dalam Keputusan Pembatalan Haji 2020
Selasa, 02 Juni 2020 – 21:49 WIB

Ketua Dewan Pembina Forum Silaturrahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Mahsyur dalam telekonferensi pers. Foto: Mesya/jpnn
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan penjelasan tentang nasib jemaah yang sudah melunasi BPIH, kasihan mereka," tegasnya.
Pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pembatalan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. (esy/jpnn)
Pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji demi mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun