PHU Kecewa Tidak Dilibatkan dalam Keputusan Pembatalan Haji 2020
Selasa, 02 Juni 2020 – 21:49 WIB
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan penjelasan tentang nasib jemaah yang sudah melunasi BPIH, kasihan mereka," tegasnya.
Pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pembatalan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. (esy/jpnn)
Pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji demi mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- AMPHURI Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin