Physical Distancing, Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Dr Emrus Sihombing mendukung penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mau melakukan physical distancing, yakni menjaga jarak fisik, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Menurut Emrus, upaya penegakan hukum jika semakin cepat diterapkan akan semakin baik.
"Saya mengapresiasi pemerintah yang selama ini mengedepankan langkah persuasif, humanis, dalam penegakan physical distancing. Benar, istilah ini lebih tepat ketimbang social distancing," katanya, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (23/3).
Emrus memahami langkah persuasif pemerintah tersebut karena berada dalam lingkup negara demokrasi sehingga tidak mungkin dengan mudah memaksakan aturan seperti di negara otoriter.
Persoalannya, Direktur Eksekutif Emrus Corner itu menilai kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya melaksanakan physical distancing masih sangat kurang.
"Ya, tidak semua memang. Tetapi, banyak masyarakat masih yang tidak sadar, tidak paham. Maka menurut saya, ketegasan pemerintah diperlukan sekarang ini," katanya.
Semakin cepat pemerintah melalui aparat keamanan melaksanakan aturan physical distancing secara tegas, kata dia, maka semakin baik.
Apalagi, Emrus mengatakan Kapolri sudah mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.
Emrus mendorong pemerintah bersikap tegas menegakkan aturan Physical Distancing agar penyebaran virus corona COVID-19 bisa ditekan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Pengamat Minta Pejabat Negara Tak Dukung Munaslub Kadin
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya