Physical Distancing, Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas!
Selasa, 24 Maret 2020 – 04:30 WIB
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. (antara/jpnn)
Emrus mendorong pemerintah bersikap tegas menegakkan aturan Physical Distancing agar penyebaran virus corona COVID-19 bisa ditekan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Pengamat Minta Pejabat Negara Tak Dukung Munaslub Kadin
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya