PI Blok Migas Tunggu Setoran Modal Pemda
Jumat, 09 November 2012 – 03:30 WIB
JAKARTA - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa participating interest (PI/saham bagi daerah penghasil) minyak dan gas bisa diberikan asalkan pemerintah daerah (Pemda) sudah menyiapkan dana penyertaan modal untuk pembelian saham. Hal itu disampaikan Deputi Pengendalian Operasi Badan Pelaksana Hulu Migas, I Gde Pradnyana, Kamis (8/11), menanggapi persoalan PI bagi dua Pemda di Madura, Jawa Timur terkait pengelolaan blok migas.
Menurutnya, saham participating interest bisa langsung dibagi jika sudah memenuhi setidaknya dua kondisi. Pertama, sudah ada kesepakatan pembagian jatah saham antara Pemda Provinsi dan kabupaten Pemda Tingkat II. Yang kedua, Pemda sudah menyiapkan dana yang diperlukan sebagai penyertaan modal.
"Yang penting kesepakatan persentase kepemilikan. Kalau itu sudah ada, bahwa ada salah satu pihak yang belum setor uang, ya tak masalah. Yang belum menyetor tak usah kebagian saham dulu," kata Gde.
Ia mencontohkan PI bagi Pemda dari sebuah blok migas. Jika Pemda Provinsi dan kabupaten sepakat mengambil 10 persen jatah saham PI maka kedua pihak itu harus sepakat untuk berbagi saham dengan komposisi 50:50.
JAKARTA - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa participating interest (PI/saham bagi daerah penghasil) minyak dan
BERITA TERKAIT
- Buka 2 Kantor Cabang Prioritas, Bank Sinarmas Targetkan Kenaikan Nasabah Capai 40 Persen
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- BSN Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Tingkat Global
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji