PI Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersebar sampai ke Pulau Terluar Indonesia

Rahmad menjelaskan, pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi harus diperketat karena terdapat ketentuan untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024. Antara lain tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rahmad.
Pada aturan baru ini, e-RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
"Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga sudah menyiapkan solusinya melalui pupuk nonsubsidi yang juga bisa didapatkan di kios-kios," pungkas Rahmad.(jpnn)
PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung ketahanan pangan lokal melalui ketersediaan pupuk bersubsidi hingga pulau terluar Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- PT STM Pacu Pertanian Organik Perusahaan, Hasil Panen Petani Melimpah
- Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam
- Akselerasi Solusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Komitmen bagi Petani & UMKM
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Dukung Kemajuan Pertanian, Program Sampoerna untuk Indonesia Bantu 2.000 Petani
- Dorong Petani Pakai Pupuk Berimbang, Legislator NasDem: Biar Hasil Panen Berlimpah