Pialang Asuransi TKI Dibubarkan, BNP2TKI Girang
Selasa, 05 Februari 2013 – 14:45 WIB
Baca Juga:
Pembubaran ini menurut Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz, karena kegagalan penyelenggaraan asuransi dalam memberikan jaminan perlindungan TKI atas risiko yang timbul sejak pra, masa dan pasca penempatan sesuai UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Komisi juga meminta penunjukan terhadap konsorsium asuransi yang baru, paling lambat tiga bulan terhitung 23 Januari 2013. Selain itu, Kemenakertrans harus memberikan sanksi administrasi ataupun pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara asuransi TKI sesuai Permenakertrans No.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI.
"Kemenakertrans dan BNP2TKI harus mengawasi dengan seksama klinik-klinik pemeriksaan kesehatan calon TKI sehingga hasil pemeriksaan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi kasus TKI yang unfit, dan kondisi psikis yang tidak sehat," tegas Irgan.
JAKARTA - Rekomendasi Komisi IX DPR RI tentang pembubaran konsorsium asuransi dan pialang asuransi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disambut baik
BERITA TERKAIT
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan