Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
Mafia Peradilan PTUN Kendari
Senin, 15 Maret 2010 – 12:53 WIB
Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
JAKARTA- Dugaan kasus mafia hukum dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) ternyata berpotensi merugikan negara yang sangat besar. Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp80 triliun.
"Negara berpotensi rugi lebih dari Rp80 triliun jika ada praktik mafia hukum dalam peradilan tersebut. Antam sebagai BUMN harus dilindungi jangan sampai menjadi korban dari mafia hukum," ucap Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan Denny Indrayana pada wartawan, Senin (15/3).
Ditambahkannya, sebagaimana perhatian satgas di bidang pajak, persoalan hukum di bidang energi dan mineral juga harus dicegah dari praktik mafia hukum. "Untuk itu Satgas harus memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil dan obyektif. Hakim PTUN harus independen dalam mengambil putusannya," tambahnya.
Selain itu Satgas akan menyelidiki hingga tuntas dugaan pelanggaran dan praktik mafia hukum dalam kasus tersebut. "Kan sudah jelas Kuasa Pertambangan (KP) PT DIPM yang berada di atas wilayah konsesi Antam dibatalkan berdasarkan SK Bupati Konawe Utara tentang pembatalan pemberian kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
JAKARTA- Dugaan kasus mafia hukum dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM)
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar