Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
Mafia Peradilan PTUN Kendari
Senin, 15 Maret 2010 – 12:53 WIB
JAKARTA- Dugaan kasus mafia hukum dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) ternyata berpotensi merugikan negara yang sangat besar. Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp80 triliun.
"Negara berpotensi rugi lebih dari Rp80 triliun jika ada praktik mafia hukum dalam peradilan tersebut. Antam sebagai BUMN harus dilindungi jangan sampai menjadi korban dari mafia hukum," ucap Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan Denny Indrayana pada wartawan, Senin (15/3).
Ditambahkannya, sebagaimana perhatian satgas di bidang pajak, persoalan hukum di bidang energi dan mineral juga harus dicegah dari praktik mafia hukum. "Untuk itu Satgas harus memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil dan obyektif. Hakim PTUN harus independen dalam mengambil putusannya," tambahnya.
Selain itu Satgas akan menyelidiki hingga tuntas dugaan pelanggaran dan praktik mafia hukum dalam kasus tersebut. "Kan sudah jelas Kuasa Pertambangan (KP) PT DIPM yang berada di atas wilayah konsesi Antam dibatalkan berdasarkan SK Bupati Konawe Utara tentang pembatalan pemberian kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
JAKARTA- Dugaan kasus mafia hukum dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM)
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada