Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun

Mafia Peradilan PTUN Kendari

Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
JAKARTA- Dugaan kasus mafia hukum dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) ternyata berpotensi merugikan negara yang sangat besar. Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp80 triliun.

"Negara  berpotensi rugi lebih dari Rp80 triliun jika ada praktik mafia hukum dalam peradilan tersebut. Antam sebagai BUMN harus dilindungi jangan sampai menjadi korban dari mafia hukum," ucap Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan Denny Indrayana pada wartawan, Senin (15/3).

Ditambahkannya, sebagaimana perhatian satgas di bidang pajak, persoalan hukum di bidang energi dan mineral juga harus dicegah dari praktik mafia hukum. "Untuk itu Satgas harus memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil dan obyektif. Hakim PTUN harus independen dalam mengambil putusannya," tambahnya.

Selain itu Satgas akan menyelidiki hingga tuntas dugaan pelanggaran dan praktik mafia hukum dalam kasus tersebut. "Kan sudah jelas Kuasa Pertambangan (KP) PT DIPM yang berada di atas wilayah konsesi Antam dibatalkan berdasarkan SK Bupati Konawe Utara tentang pembatalan pemberian  kepada perusahaan tersebut," tuturnya.

JAKARTA- Dugaan kasus mafia hukum dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News