Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun

Mafia Peradilan PTUN Kendari

Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
Picu Kerugian Negara Rp80 Triliun
Dengan demikian, Antam sebagai pemegang hak awal mendapatkan kembali hak nya atas KP tersebut. Apalagi Antam sudah sampai ke tahap produksi.

SK Bupati tersebut membatalkan SK No. 267/2007 dan 153/2008, serta membatalkan semua KP yang “tumpang tindih” yang dikeluarkan mantan Penjabat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Akibat adanya pembatalan SK tersebut, maka PT DIPM tidak lagi memiliki izin untuk dapat menambangi di atas wilayah konsesi Antam, di Kabupaten Konawe Utara.(esy/jpnn)

JAKARTA- Dugaan kasus mafia hukum dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News