Picu Kontroversi, Inmendagri Cara PNS Berjilbab Rapi Dicabut
Jumat, 14 Desember 2018 – 16:29 WIB
![Picu Kontroversi, Inmendagri Cara PNS Berjilbab Rapi Dicabut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/12/14/aparatus-sipil-negara-asn-kementerian-dalam-negeri-sebagai-model-cara-berjilbab-demi-kerapian-sebagaimana-instruksi-mendagri-yang-telah-dicabut-foto-puspen-kemendagri.jpg)
Aparatus sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri sebagai model cara berjilbab demi kerapian sebagaimana Instruksi Mendagri yang telah dicabut. Foto: Puspen Kemendagri
Sedangkan tujuannya demi kerapian dan keseragaman berpakaian ASN. “Kata 'agar' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," pungkas Hadi.(gir/jpnn)
Kemendagri mencabut kebijakan tentang instruksi kepada pegawainya yang mengenakan jilbab untuk memasukkannya ke dalam kerah baju.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di RSUD demi Pelayanan Optimal
- Honorer R2/R3 Datang Mengadu, Mardani Surati Mendagri, Pengangkatan PPPK Dipercepat
- Wamendagri Ribka Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Program Papua Sehat, Cerdas, & Produktif
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Rapat di DPR, Mendagri Tito Ungkap Efisiensi Anggaran Kemendagri Lebih 50 Persen
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri