Pidana bagi Penerobos Lintasan KA

Pidana bagi Penerobos Lintasan KA
Pidana bagi Penerobos Lintasan KA

jpnn.com - SURABAYA - Kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan truk tanki BBM di pelintasan kereta Pesanggrahan Bintaro Senin (9/12) lalu juga menjadi perhatian polisi di Surabaya. Bahkan, Kapolrestabes Surabaya AKBP Setija Junianta langsung turun mengecek kondisi pelintasan-pelintasan kereta api di wilayahnya untuk menghindari terjadi kecelakaan.  

Kemarin (11/12), Setija mengunjungi pelintasan kereta api di Jalan Ambengan, Surabaya. Ditemani Kasatlantas AKBP Raydian Kokrosono, orang nomor satu di jajaran kepolisian Surabaya itu berdiskusi dengan Humas PT KAI Daops VIII Sri Winarno terkait dengan pengamanan palang pintu lintasan.

Dalam pertemuan singkat itu, banyak hal yang dibahas. Mulai soal disiplin pengendara saat melewati lintasan KA hingga masih banyak lintasan yang belum berpenjaga.

Seusai diskusi tersebut, Setija mengatakan bahwa pengamanan dan penegakan aturan akan diperketat lagi. Meskipun lintasan sudah diberi palang pintu, masih ada saja pengendara yang nekat menerobos. Padahal, tindakan itu berbahaya dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. "Pelanggarnya bisa kena kurungan tiga bulan dan denda Rp 750 ribu," tegas Setija.

Denda tersebut ternyata jauh lebih berat daripada pelanggaran karena menerobos lampu merah. Ancaman hukumannya hanya satu bulan penjara dan denda Rp 250 ribu.

Mengenai pintu lintasan yang belum dilengkapi rambu itu, Setija memang tak bisa berbuat banyak. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan wewenang pemkot. "Dalam diskusi dengan stakeholder, akan kami bahas persoalan palang pintu itu. Sebab, ini cukup urgen," imbuhnya. (jun/diq/mas)


SURABAYA - Kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan truk tanki BBM di pelintasan kereta Pesanggrahan Bintaro Senin (9/12) lalu juga menjadi perhatian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News