Pidana dan Politis Bisa Tuntaskan Kasus Centruy
Senin, 26 November 2012 – 21:10 WIB
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi mengatakan tingkat kesulitan tertinggi dalam proses hukum pidana adalah masalah pembuktian secara hukum. Hal-hal di luar itu, menurut Akhiar, seperti besar-kecilnya dugaan korupsi atau jabatan seseorang mestinya tidak jadi penghambat proses hukum pidana.
"Dari sisi hukum pidana, kesulitan tertinggi itu adalah mengungkap bukti-bukti hukum. Bukan soal besar-kecil atau jabatan seseorang," kata Akhiar Salmi, dalam dialog negera bertema "Century: Antara Hak Menyatakan Pendapat dan KPK", di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (26/11).
Akhiar Salmi menyebutkan ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan skandal dana talangan Bank Century yang diduga terkait dengan mantan Gubernur BI, Boediono.
"Kalau penyelesaiannya ditempuh melalui jalur politis, prosesnya jelas harus diawali oleh DPR melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR, terus ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berakhir di MPR," ujar Akhiar Salmi.
Alternatif kedua, imbuh Akhiar, bisa digunakan mekanisme hukum pidana. Yaitu dengan cara menelusuri ada tidaknya tindakan korupsi sebelum atau di saat dana bail out Bank Century dikucurkan.
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi mengatakan tingkat kesulitan tertinggi dalam proses hukum pidana adalah
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah