Pidana dan Politis Bisa Tuntaskan Kasus Centruy
Senin, 26 November 2012 – 21:10 WIB
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi mengatakan tingkat kesulitan tertinggi dalam proses hukum pidana adalah masalah pembuktian secara hukum. Hal-hal di luar itu, menurut Akhiar, seperti besar-kecilnya dugaan korupsi atau jabatan seseorang mestinya tidak jadi penghambat proses hukum pidana.
"Dari sisi hukum pidana, kesulitan tertinggi itu adalah mengungkap bukti-bukti hukum. Bukan soal besar-kecil atau jabatan seseorang," kata Akhiar Salmi, dalam dialog negera bertema "Century: Antara Hak Menyatakan Pendapat dan KPK", di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (26/11).
Akhiar Salmi menyebutkan ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan skandal dana talangan Bank Century yang diduga terkait dengan mantan Gubernur BI, Boediono.
"Kalau penyelesaiannya ditempuh melalui jalur politis, prosesnya jelas harus diawali oleh DPR melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR, terus ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berakhir di MPR," ujar Akhiar Salmi.
Alternatif kedua, imbuh Akhiar, bisa digunakan mekanisme hukum pidana. Yaitu dengan cara menelusuri ada tidaknya tindakan korupsi sebelum atau di saat dana bail out Bank Century dikucurkan.
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi mengatakan tingkat kesulitan tertinggi dalam proses hukum pidana adalah
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala