Pidana dan Politis Bisa Tuntaskan Kasus Centruy
Senin, 26 November 2012 – 21:10 WIB
Akhiar menegaskan, asumsi yang menyebut bahwa suatu kebijakan publik tidak dapat diproses secara hukum adalah asumsi hukum yang menyesatkan. Sebuab, sebuah kebijakan publik itu harus terukur.
"Kebijakan publik harus tetap terukur, sebab siapa tahu sebuah kebijakan publik itu dari awal didisain untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu. Ini penyelundupan hukum namanya," ungkap Akhiar.
Kalau kebijakan itu tidak melawan hukum, tambah dia lagi, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah tataran pelaksanaan kebijakan hukum itu menabrak undang-undang yang berlaku.
"Kalau dalam tataran pelaksanaan kebijakan itu ternyata ada dugaan pelanggaran hukum, secara hukum pidana itu sudah cukup dijadikan bukti," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi mengatakan tingkat kesulitan tertinggi dalam proses hukum pidana adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi