Pidana Mati Dalam KUHP

Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI

Pidana Mati Dalam KUHP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Pidana mati juga dapat dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan Narkoba yang merupakan sindikat atau Bandar, teroris, dan pelaku kejahatan HAM Berat.

Pidana Mati harus dicantumkan sebagai ancaman pidana dalam ketentuan materiil pasal tertentu.

Pada saat pembahasan, memang berkembang opini bahwa pidana korupsi juga dapat diancam pidana mati sehingga dinilai dapat memberi efek jera.

Masyarakat di Indonesia sepertinya lebih banyak setuju terhadap pemberlakuan hukuman mati terutama terhadap kejahatan Narkoba yang saat ini dinilai masif dan sangat merusak generasi bangsa.

Pendapat dari beberapa fraksi dalam Panja RUU KUHP pada saat itu, juga memandang bahwa pemberlakuan hukuman mati memang masih diperlukan namun memang membutuhkan syarat yang sangat ketat dan diatur secara tegas dalam ketentuan pidana.

Dalam KUHP pemberlakuan hukuman mati ini tidak hanya melihat jenis tindak pidana yang dilakukan tetapi juga faktor subyektivitas.

Sehingga pidana mati menjadi pilihan yang paling dihindari dengan melihat faktor pelaku seperti kesengajaan dan kesadaran.

Dengan begitu diharapkan pula bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum juga terhindarkan dalam hal kewenangan hakim untuk selalu menghindari Hukuman mati dalam penjatuhan putusan pidana.

Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News