Pidana Mati Dalam KUHP
Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI
(5). Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Penutup
Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa pengaturan Pidana Mati dalam KUHP pada saat ini dapat dinilai sebagai jalan yang terbaik untuk mengakomodasi seluruh kepentingan dan pandangan tentang relevansi Hukuman Mati.
Pasal Pidana Mati yang diatur dalam Pasal 67, 98, 99 100, 101 KUHP. Pidana Mati lebih tepat jika dikeluarkan dari kelompok Pidana Pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP.
Pidana mati diatur secara khusus atau bersyarat sebagaimana menjadi pidana yang selalu diancamkan secara alternatif.
Ketentuan untuk mengatur pidana mati memang diperuntukkan untuk tindak pidana khusus (baik sangat serius maupun luar biasa) yang ditempatkan dalam bab khusus dan tetap dianggap sebagai jenis sanksi pidana yang paling berat.
Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?