Pidana Mati Dalam KUHP
Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI
Minggu, 05 Maret 2023 – 18:02 WIB
Namun begitu, KUHP tetap memperhatikan filosofi restoratif dan reintegrasi sosial yang mencerminkan karakter pemidanaan yang lebih manusiawi. KUHP bertujuan untuk memperhatikan faktor-faktor subyektif, objektif, dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
KUHP ingin meninggalkan sifat kolonialisme dan otoritarian yang tercermin dalam KUHP warisan Pemerintah Kolonial Belanda.
Oleh sebab itu, KUHP memberi kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri dan berperan lebih baik untuk masyarakat, hal ini sejalan dengan nilai-nilai agama dan HAM yang sangat dijunjung tinggi di Indonesia.(***)
Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online