Pidana Mati Dalam KUHP
Oleh I Wayan Sudirta - Anggota Komisi III DPR RI

Karena yang menjadi tujuan utamanya adalah penghapusan terhadap metode pidana mati yang sangat menyiksa, kejam/sadis, dan merendahkan martabat manusia.
Hukuman mati menjadi salah satu cara untuk mencegah atau menurunkan niat pelaku kejahatan berat sehingga diharapkan dapat memberi efek jera.
Konvensi tersebut masih membuka kemungkinan pengaturan hukuman mati dalam hal kejahatan yang dianggap paling serius dan memakan banyak korban.
Filosofi Kondisional Pidana Mati
Dalam KUHP, terdapat upaya menempatkan pidana mati terlepas dari paket pidana pokok namun diancamkan dengan persyaratan, sehingga masuk dalam sanksi pidana khusus atau alternatif. Pengaturan ini merupakan kompromi atau sebagai jalan keluar antara kaum retentionist dan abolist.
Hal ini mengandung arti bahwa pidana mati merupakan pidana perkecualian. Hakim harus memberikan pertimbangan yang sungguh-sungguh dan hati-hati sebelum menjatuhkan pidana mati, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Perdebatan tentang pidana mati selalu berkisar pada alasan-alasan atas dasar ukuran-ukuran, perlindungan masyarakat dan sistem penyelenggaraan hukum pidana, pencegahan kejahatan, sifat dikriminatif dan kejam pidana mati, biaya yang lebih murah, sifat retributif, opini masyarakat yang pro dan kontra pidana mati dan sifat tidak dapat diubah pidana mati.
Apa yang terjadi dalam The Sixth United Nations Congress on the Prevention of Crime One the Treatment of Offenders, 1980 di Caracas, menjadi alasan tersendiri.
Pembahasan mengenai pidana mati dalam hukum pidana di Indonesia kembali terjadi. Putusan pidana mati pada kasus Irjen mengakibatkan pro dan kontra.
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya