Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum
Senin, 18 Mei 2009 – 22:21 WIB
JAKARTA – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Pemilu 2009. Hasil rapat antara lain menyarankan agar kasus tindak pidana pemilu yang masih diproses kejaksaan diproses secara hukum pidana umum.
Hal itu menjadi keseimpulan rapat yang dipimpin wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa. “Tindak pidana pemilu yang tidak terselesaikan penanganannya secara formal dan material menurut UU Pemilu, akan ditindaklanjuti sesusai ketentuan pidana umum,” ucap Eka usai memimpin rapat, Senin (18/5) malam.
Selain itu, Komisi II juga meminta kepada Kejagung untuk segera menyelesakan perkara-perkara pelanggaran pidana pemilu yang masih ada mengingat semakin dekatnya waktu pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi,
Dalam rapat tersebut, DPR beranggapan penyelesaian kasus pidana pemilu menjadi mubazir karena seharusnya perkara yang ditangani sudah diselesaikan di pengadilan maksimal lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu. Namun hingga saat ini, masih terdapat kasus yang ditangani kejaksaan.
JAKARTA – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Pemilu 2009. Hasil rapat antara
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret