Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum

Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum
Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga yang mewakili Jaksa Agung menyebutkan, dari 127 tindak pidana pemilu yang ditanganinya baru 57 kasus yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). Sedangkan 48 klasus masih dalam tahap pra penuntutan dan 13 kasus sedang dalam penuntutan di persidangan. Sisanya, sebanyak sembilan kasus sedang dalam upaya hokum lanuutan.

Ritonga merincikan, kasus tindak pidana pemilu paling banyak terjadi di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Di Sulsel kasusnya mencapai 20 kasus, sedangkan di Jawa Barat 13. Adapun enam daerah terbebas dari tindak pidana pemilu yaitu Papua, Maluku Utara, Bali, Jambi, Sumatera Utara dan NAD.(ara/jpnn)

JAKARTA – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Pemilu 2009. Hasil rapat antara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News