Pidana Pemilu, Minim Vonis
Selasa, 17 Maret 2009 – 20:15 WIB
JAKARTA-Selama tahapan pemilu 2009, penyidik Polri mencatat kasus pidana pemilu yang ditindaklanjuti ada 143 kasus. Dari jumlah itu, belum ada satu pun kasus yang divonis. “Penyidik Polri menangani 134 kasus tindak pidana pemilu terhitung sejak tanggal 12 Juli sampai 16 Maret 2009,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3)
Lebih lanjut dikatakannya 58 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 42 kasus sudah lengkap (P-21) dan siap disidangkan, serta 34 kasus harus dihentikan penyelidikannya (SP-3) karena bukti-bukti tidak lengkap. Kasus ini di antaranya adalah pemalsuan ijazah sebanyak 11 kasus, politik uang 32 kasus, kampanye di tempat telarang seperti tempat ibadah, pendidikan dan instansi kenegaraan 13 kasus, perusakan alat kampanye 45 kasus dan lainnya 32 kasus. “Kasus yang paling menonjol terjadi di Polda Gorontalo sebanyak 16 kasus, Polda Jawa Tengah sebanyak 16 kasus dan Polda Metro Jaya tercatat 12 kasus,” tambahnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Selama tahapan pemilu 2009, penyidik Polri mencatat kasus pidana pemilu yang ditindaklanjuti ada 143 kasus. Dari jumlah itu, belum ada satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan