Pidanakan Kebocoran Surat Penggeledahan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) melaporkan kasus bocornya surat izin penggeledahan rumah anggota DPR RI Olly Dondokambey, terkait kasus Hambalang.
"Katanya mau dilaporin pidana, setuju, saya dukung. Semua kasus bocornya dokumen harus dilaporkan," kata Pasek di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (25/9).
Pasek menilai bocornya surat izin penggeledahan untuk Olly Dondokambey kejadian yang berulang. Sehingga harus menjadi perhatian serius dari pimpinan KPK. Apalagi di era KPK jilid I dan II, kasus seperti ini tak pernah terjadi.
"Dulu di KPK (jilid) pertama dan kedua gak pernah terjadi (dokumen bocor). Sistem jalan, mental orangnnya jalan. Kalau sekarang kan tampaknya tidak bisa dikendalikan secara penuh, tidak bisa berjalan dengan baik," kata Pasek.
Karena itulah politikus Partai Demokrat itu meminta pimpinan KPK konsisten dan melaporkan kasus ini secara pidana. Termasuk dua kasus sebelumnya soal sprindik Palsu dan Sprindik untuk Anas Urbaningrum.
"Terus yang bocor sprindik AU (Anas Urbaningrum), itu pidana juga. Managemennya gak jalan, fungsi pengawasan gak jalan," pungkas loyalis Anas Urbaningrum itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) melaporkan kasus bocornya surat izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat