Pidanakan Kontraktor Pencetak Naskah UN
Sabtu, 13 April 2013 – 11:28 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN) karena tidak sanggup mengerjakan percetakan dan distribusi. Terkait proses tender pencetakan naskah UN ini, sebelumnya Seknas FITRA sudah mencium adanya permainan dalam proses pengadaan dan distribusinya di Balitbang Kemdikbud. Untuk pengadaan dan distribusi bahan UN tahun ini Kemdikbud menghabiskan biaya sebesar Rp.94.885.352.747.
Menanggapi hal ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak agar kontraktor tersebut tidak hanya diblacklist dan tidak dipakai lagi dalam proses tender tahun berikutnya. Namun, rekanan itu harus dipidanakan.
"Saya kira perusahaan pemenang tender UN tidak sanggup menyelesaikan percetakan dan distribusi bukan hanya diblacklist saja. Tapi juga harus dilaporkan ke aparat hukum, ini ada dugaan korupsi," kata Direktur investigasi dan advokasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada JPNN Sabtu (13/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN)
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya