Pidanakan Kontraktor Pencetak Naskah UN
Sabtu, 13 April 2013 – 11:28 WIB

Pidanakan Kontraktor Pencetak Naskah UN
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN) karena tidak sanggup mengerjakan percetakan dan distribusi. Terkait proses tender pencetakan naskah UN ini, sebelumnya Seknas FITRA sudah mencium adanya permainan dalam proses pengadaan dan distribusinya di Balitbang Kemdikbud. Untuk pengadaan dan distribusi bahan UN tahun ini Kemdikbud menghabiskan biaya sebesar Rp.94.885.352.747.
Menanggapi hal ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak agar kontraktor tersebut tidak hanya diblacklist dan tidak dipakai lagi dalam proses tender tahun berikutnya. Namun, rekanan itu harus dipidanakan.
"Saya kira perusahaan pemenang tender UN tidak sanggup menyelesaikan percetakan dan distribusi bukan hanya diblacklist saja. Tapi juga harus dilaporkan ke aparat hukum, ini ada dugaan korupsi," kata Direktur investigasi dan advokasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada JPNN Sabtu (13/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN)
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Gandeng Universitas Al-Azhar, Haier Dorong Peningkatan Pendidikan dan Kebudayaan
- Hadir di Jakarta, Turkish University Fair 2025 Diminati Pelajar dan Masyarakat
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut