Pidanakan Kontraktor Pencetak Naskah UN

Pidanakan Kontraktor Pencetak Naskah UN
Pidanakan Kontraktor Pencetak Naskah UN
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN) karena tidak sanggup mengerjakan percetakan dan distribusi.

Menanggapi hal ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak agar kontraktor tersebut tidak hanya diblacklist dan tidak dipakai lagi dalam proses tender tahun berikutnya. Namun, rekanan itu harus dipidanakan.

"Saya kira perusahaan pemenang tender UN tidak sanggup menyelesaikan percetakan dan distribusi bukan hanya diblacklist saja. Tapi juga harus dilaporkan ke aparat hukum, ini ada dugaan korupsi," kata Direktur investigasi dan advokasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada JPNN Sabtu (13/4).

Terkait proses tender pencetakan naskah UN ini, sebelumnya Seknas FITRA sudah mencium adanya permainan dalam proses pengadaan dan distribusinya di Balitbang Kemdikbud. Untuk pengadaan dan distribusi bahan UN tahun ini Kemdikbud menghabiskan biaya sebesar Rp.94.885.352.747.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News