Pidanakan Kontraktor Pencetak Naskah UN
Sabtu, 13 April 2013 – 11:28 WIB

Pidanakan Kontraktor Pencetak Naskah UN
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN) karena tidak sanggup mengerjakan percetakan dan distribusi. Terkait proses tender pencetakan naskah UN ini, sebelumnya Seknas FITRA sudah mencium adanya permainan dalam proses pengadaan dan distribusinya di Balitbang Kemdikbud. Untuk pengadaan dan distribusi bahan UN tahun ini Kemdikbud menghabiskan biaya sebesar Rp.94.885.352.747.
Menanggapi hal ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak agar kontraktor tersebut tidak hanya diblacklist dan tidak dipakai lagi dalam proses tender tahun berikutnya. Namun, rekanan itu harus dipidanakan.
"Saya kira perusahaan pemenang tender UN tidak sanggup menyelesaikan percetakan dan distribusi bukan hanya diblacklist saja. Tapi juga harus dilaporkan ke aparat hukum, ini ada dugaan korupsi," kata Direktur investigasi dan advokasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada JPNN Sabtu (13/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah memblacklist satu kontraktor pemenang tender pencetakan naskah Ujian Nasional (UN)
BERITA TERKAIT
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya