Pidanakan Pedagang Daging Sapi Mogok Dinilai Tindakan Bodoh
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan rencana pemerintah mempidanakan para pedagang sapi yang mogok berjualan dengan dalih mengganggu kegiatan ekonomi adalah tindakan gegabah dan bodoh. Sebab menurut Asep, mogok tidak diatur dalam UU pidana ekonomi. Justru aksi mogok sebagai sarana menyampaikan aspirasi dilindungi oleh UUD.
"Kalau pemerintah mempidanakan pedagang daging sapi mogok, ini tindakan gegabah dan bodoh. Ini menunjukkan betapa pemerintah ini panik dengan situasi yang tidak bisa mereka kendalikan. Mereka gagal memahami aturan pidana ekonomi. Kalau demo atau mogok itu hanya bagian dari kebebasan berkekspresi untuk memprotes," kata Asep Warlan Yusuf, ketika dihubungi wartawan, Minggu (9/8).
Dijelaskan Asep, tindak pidana ekonomi yang mengganggu kegiatan ekonomi itu misalnya penyelundupan, penimbunan barang, mengganggu distribusi barang dan jasa. Aksi demo atau mogok kata Asep, tidak masuk bagian dari aturan perundangan tersebut.
"Termasuk suap dwelling time di pelabuhan yang tersangkanya oknum eselon I, II, III dan IV Kemendag dengan maksud mendapatkan uang, masuk ranah menghabat kejahatan ekonomi. Pelakunya harus dipidanakan," tegasnya, sembari menyindir, kalau ikut alur pikir Menteri Perdagangan, besok-besok dia juga bisa mempidanakan buruh pabrik elektronik miliknya yang demo dan mogok karena mengganggu kegiatan ekonomi.
Dijelaskan Asep, para pedagang sapi itu mogok karena mahalnya harga daging sapi akibat tidak akuratnya pemerintah menghitung kebutuhan daging sapi sehingga suply dan demand tidak seimbang.
"Jelas ini kesalahan pemerintah yang tidak bisa menghitung. Kalau karena kesalahan pemerintah, para pedagang daging kemudian mogok untuk mengkritisi, itu hak mereka. Jangan rupa buruk cermin dibelah. Jangan hanya bisa menyalahkan orang lain apalagi sampai mau mempidanakan rakyat karena kesalahan sendiri," jelasnya.
Aksi mogok itu lanjutnya, cara rakyat untuk memaksa penguasa bernegosiasi dan itu konstitusional. "Bahwa ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan aksi mogok, itu hanya resiko dari pilihan kita berdemokrasi dan tidak bisa dipidana," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan rencana pemerintah mempidanakan para pedagang sapi yang mogok berjualan dengan dalih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan