Pidanakan Polisi Pemukul AAL

Pidanakan Polisi Pemukul AAL
Pidanakan Polisi Pemukul AAL

Seperti diketahui, November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara. (boy/jpnn)

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy, mengecam tindakan penegak hukum yang memproses kasus pencurian sandal oleh seorang pelajar di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News