Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha
Jumat, 25 Maret 2011 – 07:45 WIB

Pidanakan Sengketa Pajak Ancam Iklim Usaha
Sementara, Pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya Philipus M Hadjon mengungkapkan, negara akan rugi jika wajib pajak dipidanakan, karena tujuan undang-undang tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan adalah pendapatan negara sebesar-besarnya.
Seharusnya, kata Philipus, penegakan hukum pajak harus mendahulukan sanksi administrasi, sedangkan sanksi pidana bersifat "ultimatum remedium". "Sanksi pidana dapat dikenakan jika sanksi administrasi sudah maksimal," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umun (JPU) mendakwa Suwir Laut, Tax Manager Asian Agri membuat laporan yang keliru mengenai (SPT) Pajak perusahaan sejak 2002-2005 dan merugikan negara sebesar Rp. 1,259 milliar. Jaksa mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang no. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman dari jerat pasal itu berupa kurungan penjara 6 tahun dan empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (dms)
JAKARTA - Sengketa pajak yang dibawa ke ranah hukum pidana akan memukul dunia usaha karena akan menimbulkan sentimen negatif. Premis tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil