Pidato Ical, Tantang Partai Demokrat
Senin, 07 Maret 2011 – 16:13 WIB
JAKARTA – Ketua Umum Benteng Kedaulatan (BK) Farhan Effendy menilai, pidato Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie atau yang kerab sapa Ical sudah menantang Partai Demokrat. Sedangkan, pernyataannya yang mengatakan Golkar sudah kenyang kekuasaan adalah pernyataan yang bombastis dan mencari sensasi. Tidak tanggung-tanggung, meski gagal, Golkar telah berupaya mengusung angket mafia pajak yang ternyata itu hanya alat untuk pembersih. "Semua orang tahu usulan angket pajak itu ternyata 'rinso atau byclean', sebagai pembersihnya Ical," tuding Farhan. Gejala yang tidak baik itupun tercium oleh mayoritas anggota fraksi di DPR, hingga usulan angket mafia pajak itu kandas, imbuh Farhan.
“Pidato itu hanya untuk meredam kegelisahan anggotanya sementara waktu. Dalam sejarahnya, Golkar adalah partai yang pragmatis dan tidak pernah kenyang dengan kekuasaan. Golkar itu justru haus kekuasaan,” kata Farhan kepada wartawan di Sekretariat BK, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/3). Menurut Farhan, pidato Ical sebagai Ketum Golkar juga tidak lebih dari pra-kampanye dan strategi partai Golkar untuk Pilpres 2014 mendatang. Ical sendiri sadar, personal leading dirinya tidak baik.
Baca Juga:
“Kasus luapan lumpur Lapindo dan penunggak pajak terbesar adalah track record yang harus di rubah, sehingga perlu pembersih yang canggih,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Umum Benteng Kedaulatan (BK) Farhan Effendy menilai, pidato Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie atau
BERITA TERKAIT
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Sebut Presiden Prabowo Akomodatif Soal Polemik LPG 3 Kg
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika