Pidato Moratorium SBY Bertentangan dengan PP

Pidato Moratorium SBY Bertentangan dengan PP
Pidato Moratorium SBY Bertentangan dengan PP
JAKARTA- Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu mengingatkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi agar tidak menggunakan istilah moratorium (jedah pemekaran) yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai alasan hukum untuk menghentikan proses pemekaran.

"Pidato Presiden SBY tentang wacana moratotium itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 karena itu Kementerian Dalam Negeri keliru jika menjadikannya sebagai dasar hukum moratorium," tegas Burhanuddin, saat berdiskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (12/2).

Kalau memang moratorium akan diberlakukan lanjutnya, pemerintah dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Kalau hanya mengandalkan pidato tentang moratorium jelas itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Ketua Komisi II itu menegaskan bahwa DPR sama sekali tidak mengakui moratorium dari pidato Presiden SBY. "Kalau memang moratorium yang akan diberlakukan, silakan saja pemerintah ajukan Perppu-nya."

JAKARTA- Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu mengingatkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi agar tidak menggunakan istilah moratorium (jedah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News