Pidato Presiden tak Singgung HAM dan Korupsi, KSP Beri Alasan Begini
Dia menekankan terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, presiden jelas telah mengatakan walaupun bangsa Indonesia sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun.
"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi."
"Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," katanya.
Jaleswari mencontohkan untuk bidang HAM, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.
Sementara untuk isu terkait penanganan korupsi ada Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.
Termasuk yang sedang berlangsung saat ini, hingga dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pidato Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan kemarin tak singgung masalah HAM dan korupsi, KSP beri alasan begini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun