Pidsus Kejagung Harus Cermat Bedakan Perkara
Selasa, 06 November 2012 – 19:41 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI), Choky Risda Ramadhan mengaku tak heran dengan banyaknya pengaduan masyarakat ke Komisi Hukum DPR RI karena merasa telah dikriminalisasi kejaksaan. Menurut Choky, kondisi ini terjadi karena seringkali kejaksaan memaksakan suatu kasus menjadi perkara korupsi, demi memenuhi target penuntasan perkara.
Namun menurutnya, agar Kejaksaan tak terus-menerus diadukan maka bagian Pidana Khusus (Pidsus) harus lebih hati-hati membedakan perkara yang ditanganinya. "Kejaksaan harusnya bisa membedakan mana perkara perdata atau korupsi. Sering ini dipaksakan untuk memenuhi target penanganan perkara," kata Choky, saat dihubungi Selasa (6/11).
Meski begitu Choky mengaku setuju jika anggaran penyidikan Pidsus disamakan dengan KPK. Syaratnya, Pidsus bisa menunjukan prestasi setara dengan KPK dan tidak melakukan pelanggaran aturan seperti pemerasan.
Selain itu, sambungnya, Pidsus juga harus menjalani evaluasi rutin dari sisi kemampuan dan pengawasan ketat terhadap perkara yang tengah ditangani. Yang patut diperhatikan, lanjut dia, meski disamakan dengan KPK bukan berarti penyidikan perkara di Pidsus tak terbatas anggarannya.
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI), Choky Risda Ramadhan mengaku tak heran
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?