Pidsus Kejagung Harus Cermat Bedakan Perkara
Selasa, 06 November 2012 – 19:41 WIB
"Di KPK tetap ada batasan maksimalnya. Konsekuensinya, pos anggaran lain seperti perjalanan dinas dibatasi," jelas Choky.
Baca Juga:
Sebelumnya Ketua Komisi Hukum DPR RI Gede Pasek Suardika menyatakan, pihaknya hingga kini sering mendapat pengaduan dari masyarakat yang merasa dikriminalisasi Pidsus Kejagung. Bentuk kriminalisasinya dengan mengatur sedemikian rupa perkara perdata menjadi korupsi.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang diminta tanggapannya soal hal ini menyebut terus berusaha memperbaiki integritas, kompetensi, sarana, dan prasarana agar kejaksaan bisa lebih baik lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI), Choky Risda Ramadhan mengaku tak heran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers