Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:30 WIB
Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya akan praperadilankan KPK. "Kalau dibilang menghalangi seperti dikatakan pasal 21 UU Tipikor, Anggodo tidak pernah menghalangi pemeriksaan," jelasnya.
"Kami tidak terima dengan penahanan ini. Apa alasan ditahan? Tidak ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Bonaran di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Ditambahkannya, seharusnya yang paling pantas ditahan adalah saksi kunci kasus suap Ari Muladi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya
BERITA TERKAIT
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam