Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:30 WIB
Pihak Anggodo akan Praperadilankan KPK
JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya akan praperadilankan KPK. "Kalau dibilang menghalangi seperti dikatakan pasal 21 UU Tipikor, Anggodo tidak pernah menghalangi pemeriksaan," jelasnya.
"Kami tidak terima dengan penahanan ini. Apa alasan ditahan? Tidak ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan,” kata Bonaran di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Ditambahkannya, seharusnya yang paling pantas ditahan adalah saksi kunci kasus suap Ari Muladi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mempertanyakan alasan penahanan kliennya di LP Cipinang oleh KPK. Ditegaskan Bonaran, pihaknya
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana