Aqua Dituding Tak Hadirkan Saksi Sesuai Substansi Masalah

Aqua Dituding Tak Hadirkan Saksi Sesuai Substansi Masalah
Suasana sidang di kantor KPPU. foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan melakukan monopoli usaha yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk Aqua dan PT Balina Agung Perkasa masih bergulir.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Rabu (27/9) lalu menghadirkan dua orang saksi dari PT Balina Agung Perkasa.

Sidang yang digelar pada pukul 10.00 WIB menghadirkan saksi bernama Agung Pamuji (36) sebagai Supervisor Retail PT Balina Agung Perkasa di wilayah Bekasi.

Menurut Agung Pamuji  menyampaikan hal yang berbeda dari Pokok Perkara yang dihadapi.

Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 13.20 WIB menghadirkan saksi yang lain, yaitu Fajri Sukma sebagai supervisor PT.Balina Agung Perkasa.

Fajri Sukma juga menyampaikan hal yang tidak ada hubungannya dengan Pokok Perkara yang sedang disidangkan.

Menurut Arnold Sihombing sebagai Ketua Tim Investigator KPPU dua kesaksian dari PT Balina Agung Perkasa mencoba meringankan.

Akan tetapi malah jadi tidak tepat. Sebab tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang dihadapi.

Kasus dugaan monopoli usaha antara Aqua dan Le Minerale masih berlanjut di kantor KPPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News