Pihak Bank Diduga Lepas Tangan Soal Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum
Dia juga mengungkapkan bahwa pihak bank tahu persis kapan Anggia mengalami serangan stroke pada Agustus 2020, namun tidak memberikan informasi mengenai batas waktu pengajuan klaim.
Yang lebih parah, menurut Yogi, bank justru terus menawarkan produk baru saat menjenguk Anggia di rumah sakit dan tidak mengingatkan tentang hak-hak klaimnya.
"Mereka malah fokus menawarkan produk baru alih-alih mengingatkan tentang batasan waktu klaim," tambahnya.
Selain itu, pihak bank terus mendebet premi otomatis meskipun sudah tahu bahwa Anggia dalam kondisi sakit, yang menurut kuasa hukum seharusnya dihentikan.
Karena somasi dan ajakan berdiskusi dari pihak Anggia tidak mendapat tanggapan dari bank, Anggia memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi haknya dan memberi pelajaran kepada bank swasta.
"Kami akan melanjutkan proses hukum agar bank tidak sewenang-wenang terhadap nasabahnya di masa depan," tegas Yogi. (jlo/jpnn)
Anggia Novita tempuh jalur hukum lantaran pihak bank diduga lepas tangan soal klaim asuransi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Masyarakat Pamulang Diedukasi tentang Pentingnya Asuransi Kerugian
- Tokio Marine Indonesia Perluas Kerja sama dengan Komunitas Lewat Event Interaktif
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Bhinneka Life Relokasi Kantor Pemasaran Regional Lampung
- Mitigasi Kerugian Akibat Bencana, BRI Insurance Cairkan Klaim Besar Nasabah
- Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi