Pihak Bharada Richard Tidak Mengajukan Eksepsi, Ini Sebabnya

Pihak Bharada Richard Tidak Mengajukan Eksepsi, Ini Sebabnya
Terdakwa Bharada Richard Eliezer saat tiba di dalam gedung Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (18/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy mengaku tidak mengajukan eksepsi lantaran dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) itu dinilai sudah cermat.

"Mohon izin Yang Mulia tekait dakwaan JPU hanya beberapa catatan dari kami PH, dakwaan sudah cermat dan tepat. Kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian," kata Ronny Talapessy di ruang sidang.

Oleh sebab itu, pihak Bharada Richard urung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

Selain itu, Ronny Talapessy meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam persidangan dengan tempo waktu tiga hari ke depan.

"Kami mohon Yang Mulia melalui JPU menghadirkan saksi FS, PC, RR, dan KM sesuai asas peradilan cepat untuk waktunya tiga hari ke depan," ucap Ronny.

Majelis hakim pun menjawab dengan menskors sidang pada Selasa (25/10) dengan menghadirkan 12 saksi.

Tim penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News